Perundungan merupakan perilaku yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan sehingga merugikan orang lain. Ketidakseimbangan yang dimaksud secara sederhana bisa diartikan si korban tidak berdaya atau tidak bisa membela diri.
Jika perilaku agresif ini dilakukan berulang kali dapat menyebabkan masalah yang serius dan berbahaya pada korban. Mulai dari trauma berkepanjangan, stress, hingga kehilangan nyawa.
Di lingkungan pendidikan sendiri, tak jarang ditemukan kasus perundungan mulai dari kalangan SD hingga remaja di SMA. Hal itu masih kerap terjadi karena salah satunya tidak mengenali apa saja tindakan yang termasuk perundungan.
Padahal, perilaku perundungan yang menyebabkan kerugian tertentu tergolong dalam tindakan kriminal dan bisa dikenakan sanksi berat, lo.
Oleh karena itu, siswa perlu mengenali macam-macam perilaku perundungan yang tergolong perbuatan kriminal agar lebih memahami. Berikut ini rangkumannya dikutip dari akun instagram Direktorat SMP Kemdikbudristek RI.
Macam-macam Perilaku Perundungan:
1. Perundungan Fisik
Perundungan fisik dapat berupa mendorong, menarik rambut, menendang, menggigit, menonjok, membakar, melukai dengan benda, dan termasuk menghilangkan nyawa orang lain.
2. Tindakan Asusila
Perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan.
3. Diskriminasi Sara
Pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan)
4. Penghinaan, pemalakan, dan atau pemerasan
Tindakan lain seperti penghinaan, pemalakan, dan pemerasan juga termasuk ke dalam perbuatan kriminal dengan sanksi berat.
Hukuman yang Bisa Diberikan
UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Kemudian Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002, menyatakan bahwa:
1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
2) Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/atau masyarakat.
Tinggalkan Komentar